Foto: suaramerdeka.com |
Hingga berita ini dirilis, kasus ini sendiri sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan oleh jajaran kepolisian resor kota besar Semarang (Polrestabes). Dari data yang berhasil dihimpun, sedikitnya ada 16 kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan se-Kota Semarang yang sekarang sedang dalam masa penyelidikan. Penyelidikan dilakukan di Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang.
Peserta aksi menyoroti anggaran dana BOS yang tidak jelas realisasinya dan tidak ada bukti fisiknya. Selain itu, adanya dugaan mark up buku-buku pelajaran. Padahal, jelas-jelas pengadaan buku dengan menggunakan dana BOS bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 tahun 2012.
Aksi tersebut menjadi aksi pertama Gempar sekaligus sebagai aksi jalanan pertama yang dilaksanakan KAMMI Semarang untuk periode kepengurusan 2013-2014. Dalam aksi tersebut, masing-masing perwakilan komisariat KAMMI menyampaikan orasinya. Kemudian disusul dengan teatrikal yang menggambarkan penindasan seorang guru terhadap muridnya.
Penyelewengan dana BOS merupakan kasus yang memalukan dunia pendidikan. Pendidikan sebagai salah satu solusi dalam menyelesaikan permasalahan bangsa tidak akan dapat terwujud apabila dalam prosesnya terdapat kecurangan dan penyelewengan. Apalagi kecurangan itu berasal dari oknum pendidiknya (guru) sendiri. Gempar menuntut transparansi alokasi dana BOS dan pemberhentian oknum-oknum yang terbukti terlibat dalam kasus ini.
Aksi berjalan dengan aman dan tertib. Dalam closing statement-nya, Koordinator Lapangan menyampaikan, "Ini bukan aksi kam(m)i yang terakhir untuk kasus ini, kami akan datang lagi dengan massa yang jauh lebih banyak daripada ini."
Nantikan aksi Gempar 2: Penyelewengan Dana BOS dan bergabunglah! (reporter: alhawary, editor: fafa)
No comments:
Post a Comment