Densus 88 Diadukan ke Komnas HAM


JAKARTA (Arrahmah.com)Kecaman dan tuntutan kepada Densus 88 terus bergulir. Setelah ratusan pemuda Solo menuntut dibubarkannya Densus 88 (21/05/2010), TPM dan Ustadz Abu Jibril kini mengadukan Densus 88 ke Komnas HAM (26/05/2010). Densus 88 diadukan ke Komnas HAM terkait penembakan brutal yang dilakukan belakangan ini. Akankah Densus 88 dibubarkan?
Penembakan & Penangkapan Oleh Densus 88, Tindakan Zalim!
Ustadz Abu Jibril dan TPM mendatangi Komnas HAM hari ini, Rabu (26/05/2010). Ketika diterima oleh Komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, Ustadz Abu Jibril langsung mengeluarkan pendapatnya :
"Kejahatan Densus 88 sudah di luar batas, tapi belum ada tindakan yang dikenakan kepada Densus 88."
Ustadz Abu Jibril juga mengatakan, Densus 88 telah melanggar HAM karena telah menangkap, menculik, dan membunuh tanpa bukti. "Termasuk ketika menangkap Jibril (Muhammad Jibril, anak Ustadz Abu Jibril), menggeladah rumah saya, tidak ada surat dari pengadilan," kata Ustadz Abu Jibril. Hal yang sama juga dilakukan terhadap orang-orang yang disangka teroris lainnya.
Sementara itu, Muannas dari TPM menyatakan bahwa :
"Penangkapan sekaligus penembakan yang dilakukan Densus 88 terhadap beberapa orang tidak sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Kami juga akan membahas isu-isu terorisme yang berkembang saat ini,"

Sebagaimana kita ketahui, sejumlah penggerebekan kasus terorisme di beberapa daerah sering disertai dengan penembakan yang menewaskan sasaran. Misalnya saja penangkapan terhadap Maulana Cs di Cawang beberapa waktu lalu.

Sejumlah saksi di Cawang mengatakan, Maulana tiba-tiba saja ditembak saat hendak menaiki motor. Padahal Maulana tidak tampak melakukan perlawanan kepada Densus 88. Sedangkan dua teman Maulana lainnya ditangkap setelah anggota Polri memukul mereka dengan batu dan senjata, tanpa ada perlawanan sedikit pun.
Tuntutan : Bubarkan Densus 88!
Tuntutan para pemuda Solo ketika berorasi di depan Mapoltabes Surakarta adalah dibubarkannya Densus 88. Menurut mereka, Densus 88 telah berbuat di luar prosedur hukum, melanggar HAM dan keberadaanya justru tidak membuat simpati masyarakat luas.
Sementara itu TPM dan Ustadz Abu Jibril yang mendatangi Komnas HAM, meminta agar segera dibentuk tim adhoc yang secara khusus menangani pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan oleh Densus 88. Ujung-ujungnya tentu permintaan agar Densus 88 dibubarkan!
Ironisnya, Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Zainuri Lubis menegaskan tindakan Densus 88 yang mengeluarkan tembakan tersebut karena untuk mencegah anggotanya tewas seperti saat penyergapan teroris di Aceh. Tapi mengapa ada diskriminasi terhadap umat Islam?

Ustadz Abu Jibril mengatakan, istilah teroris memang hanya diperuntukkan bagi orang Islam. Menurut dia, orang-orang yang mengganggu keamanan dan jelas-jelas menembak polisi di Papua itu tidak disebut teroris, melainkan disebut separatis. Dengan alasan itu, Densus 88 telah melakukan ketidakadilan.

Lebih lanjut Ustadz Abu Jibril mengatakan, UU Terorisme memang sengaja dibuat oleh Amerika Serikat dan Indonesia untuk menghentikan semangat jihad. Dia juga mengeluhkan adanya penyebutan Masjid Al-Munawarroh sebagai masjid teroris. Masjid itu berada di Pamulang tempat Ustadz Abu Jibril tinggal.

Guntur Fattahillah dari TPM Pusat, mengatakan, pelanggaran HAM oleh Polri dalam kasus-kasus terorisme tidak hanya terjadi pada kasus Ustadz Abu Jibril saja.
"Pelanggaran HAM ini sudah terjadi sejak awal tahun 2000 atau sejak munculnya konflik Poso dan Ambon," kata Guntur. Dari peristiwa tersebut, selalu ada pola yang sama dalam pelanggaran HAM yang dilakukan.

Guntur meminta Komnas HAM untuk membentuk tim adhoc yang khusus menangani pelanggaran HAM yang dilakukan Polri, khususnya Densus 88 dalam setiap kasus terorisme. Hal itu dinilai penting agar pelanggaran HAM bisa terungkap dan tidak ada lagi stigma negatif terhadap umat Islam.

Terkait dengan hal itu, Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh menerima secara resmi laporan dan pengaduan dari Ustadz Abu Jibril. Namun, Ridha belum bisa menjanjikan ihwal pembentukan tim adhoc itu. "Itu harus terlebih dulu dibahas di paripurna bersama komisioner yang lain," jelasnya. Akankah Densus 88 dibubarkan ? Semoga!
(M Fachry/arrahmah/dari berbagai sumber)
link sumber: http://www.arrahmah.com/index.php/news/read/7954/densus-88-diadukan-ke-komnas-ham

0 komentar:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money